KPK Pelototi 8 Sektor Rawan Korupsi di Pemerintah Daerah

KPK Pelototi 8 Sektor Rawan Korupsi di Pemerintah Daerah

BANDUNG- Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan ada delapan sektor program di lingkungan pemerintah yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Hal itu menjadi perhatian serius lembaga anti rasuah tersebut. Delapan sektor yang menjadi fokus perhatian KPK karena dinilai rawan terjadinya praktik korupsi, pertama perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selanjutnya manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta sektor rawan korupsi lainnya, tata kelola keuangan desa. "Kedelapan sektor tersebut harus menjadi fokus pengawasan karena sangat berpotensi terjadinya korupsi," ujar Ketua Satgas Pencegahan Wilayah II.1 KPK Agus Priyanto, dalamSistem Pedoman Monitoring Center for Prevention 2022 di Jawa Barat, di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (9/3/2022). Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja menguraikan prestasi dan strategi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam capaian MCP Tahun 2021 dengan nilai 94,54. Dari capaian tersebut Pemda Provinsi Jabar mendapatkan penghargaan terbaik dari KPK pada puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2021. "Namun masih ada kabupaten/kota yang capaian nilai MCP-nya di bawah rata-rata nasional. Oleh karena itu saya mengajak seluruh Sekda Kabupaten/ Kota untuk berkolaborasi meningkatkan nilai MCP tahun 2022 sejalan dengan semangat Jabar Juara,!" ungkap Setiawan. Kepala Perwakilan BPK RI Wilayah Jabar Mulyana yang juga hadir sebagai salah satu narasumber menjelaskan, bahwa BPK Jabar telah melakukan kerja sama dan pembinaan dengan kabupaten/kota di Jabar dalam upaya pencegahan korupsi. "Kami terus berkoordiansi, melakukan monitoring dan bimbingan terutama dalam sistem pelaporan keuangan daerah, serta impelementasinya di lapangan agar potensi kesalahan bisa diperkecil atau tak ada sama sekali," kata Mulyana. Agenda Rapat Sosialisasi Pedoman MCP 2022 ini meliputi koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi, yang dihadiri oleh para Kepala Daerah/ Sekda se-Jawa Barat, diikuti dengan Acara Penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah. Para Kepala Daerah berkomitmen untuk mengembalikan aset negara yang digunakan dalam pelaksanaan tugas jabatan pada saat masa jabatannya berakhir. Selain itu dilaksanakan pula penyerahan Sertifikat Aset Daerah dari Kanwil BPN Provinsi Jabar kepada para Kepala Daerah. (amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: